istilah menurut : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007, tentang pedoman rencana tata ruang kawasan reklamasi pantai
juga bisa didownload disini
kawasan lindung
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan
kawasan budi daya
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan
kawasan pesisir
daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut
kawasan reklamasi pantai
kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru
garis sempadan bangunan (GSB)
batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap batas tepi rencana jalan, batas rencana sungai, batas tepi rencana pantai, rencana saluran infrastruktur, batas jaringan listrik tegangan tinggi, batas tepi rel KA, garis sempadan mata air, garis sempadan aproad landing, dan garis sempadan telekomunikasi
garis sempadan pantai (GSP)
jarak bebas atau batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSP diukur dari titik pasang tertinggi 5 dari 43
garis sempadan sungai ( GSS )
jarak bebas atau batas wilayah sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSS diukur dari garis bibir sungai
koefisien dasar hijau ( KDH )
pengaturan penyediaan ruang terbuka baik ruang terbuka publik dan hijau di kawasan reklamasi pantai
reklamasi pantai
kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi
dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase
sempadan pantai
daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
garis pantai
batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi
panorama pantai
potensi elemen-elemen natural pantai berupa pemandangan yang dapat direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses penggalian, perancangan dan pengemasan potensi alam/pantai/laut menjadi variabel variabel yang berpengaruh dalam proses rencana tata ruang kawasan secara signifikan
elemen-elemen pantai
potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, contoh : pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, keteduhan, matahari, langit, dan panorama
pasang surut
gelombang yang dibangkitkan oleh adanya interaksi antara laut, matahari, dan bulan
abrasi
pengikisan pantai oleh hantaman gelombang laut yang menyebabkan berkurangnya areal daratan
lepas pantai
bagian pantai yang terletak di luar daerah gelombang pecah (breaker zone)
backshore
bagian pantai yang berada di lokasi paling tinggi, di atas rerata muka air
dune
bukit pasir yang berada di sepanjang garis pantai yang dapat berfungsi sebagai proteksi natural terhadap pengaruh angin dan abrasi
Tampilkan postingan dengan label Mangrove. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mangrove. Tampilkan semua postingan
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut | Damage Control Coastal and Marine Environment
Ecosystem Pantura/
coastal nothern of java
Nipah,
Mangrove, Pandang Lamun dan Terumbu Karang |
Nypa, Mangrove, Sea Grass and Coral Reff
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Pesisir
dan Laut |
Controlling
Degradation of Coastal and Marine Environment
- Pencegahan |Prevention
- Penanggulangan |Mitigation
- Pemulihan |Recovery
- Pengawasan | Control
Perlindungan Mutu Laut (Kriteria
Lingkungan) |
Marine
Protection of Quality (Environmental Criteria)
- Kepmen LH Nomor : 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang |About Criteria Standard Coral Reef Damage
- Kepdal Nomor 47 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu karang |About the condition of coral reefs Measurement Guidelines
- Kepmen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut (Perairan Pelabuhan, Wisata Baharia, dan Biota Laut) |About Sea Water Quality Standard (Water Port, Baharia Tourism, and Marine Life)
- Kepmen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun | On Standard Damage Criteria and Guidelines Seagrass Status Determination
- Kepmen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan kerusakan mangrove | On Standard Criteria and Guidelines for Determination of mangrove destruction
Kriteria Kerusakan Ekosistem Pesisir – Laut |
Criteria for Coastal Marine
Ecosystems - Marine
Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang |
Criteria
Standard Coral Reef Damage
Parameter
|
Kriteria
Baku Kerusakan Terumbu Karang (%)
Criteria
Standard Coral Reef Damage
|
Keterangan
Explanation
|
||
Persentase Luas Tutupan Terumbu Karang yang Hidup
The percentage area cover of
Living Reefs
|
Rusak
|
Buruk
Poor
|
0 - 24.9
|
Status mutunya berada pada tingkatan Rusak
Quality status at the level of
Damaged
|
Sedang
Average
|
25 - 49.9
|
|||
Baik
|
Baik
Good
|
50 - 74.9
|
Status mutunya berada pada tingkatan Baik
Status Good quality is at the
level
|
|
Baik Sekali
Excellent
|
75 - 100
|
|||
Kepmen LH no. 04 tahun 2001
Kriteria Baku Kerusakan Mangrove
Kriteria
|
Penutupan
(%)
|
Kerapatan
(Pohon/Ha)
|
Keterangan
|
|
Rusak
Damage
|
Jarang
Rare
|
<50
|
<100
|
Status mutunya berada pada tingkatan rusak
Quality status at the level of
Damaged
|
Baik
Good
|
Sedang
Average
|
≥50 - <75
|
≥1000 - <1500
|
Status mutunya berada pada tingkatan baik
Status Good quality is at the
level
|
Sangat Padat
Very dense
|
≥75
|
≥1500
|
||
Kepmen LH No.
201 Tahun 2004
Langganan:
Postingan (Atom)

