Kerusakan disini yaitu fisik maupun non -fisik,
Alami : Perubahan Cuaca, Arus Laut, Gelombang Pasang, Land Subsidence, Abrasi dan Intrusi
Manusia: Pencemaran Limbah Rumah Tangga, Pencemaran Kimia Industri, Penebangan dan Pengrusakan Hutan Mangrove, Konversi lahan/Perubahan lahan menjadi; Tambak, Industri dan Pemukiman
Fisik: Pembangunan, Reklamasi dll
Non-Fisik : Aturan dan Kebijakan Pemerintah, Sosial - Ekonomi Masyarakat Pinggiran Pesisir, Pemberdayaan, Komunitas lokal, dll
Data Kerusakan Pantai
No.
|
Kabupaten/Kota
|
Erosi/Abrasi (Ha)
|
Akresi/ Sedimentasi (Ha)
|
1
|
Rembang
|
852,86
|
206,86
|
2
|
Pati
|
514,99
|
1.458,26
|
3
|
Jepara
|
938,73
|
445,78
|
4
|
Demak
|
1.016,22
|
1.646,76
|
5
|
Kota Semarang
|
342,67
|
318,74
|
6
|
Kendal
|
317,44
|
1.005,85
|
7
|
Batang
|
101,73
|
442,02
|
8
|
Kota Pekalongan
|
0,24
|
350,69
|
9
|
Pekalongan
|
77,06
|
76,89
|
10
|
Pemalang
|
231,04
|
2.229,61
|
11
|
Tegal
|
33,64
|
1.224,04
|
12
|
Kota Tegal
|
24,98
|
274,39
|
13
|
Brebes
|
2.115,39
|
2.905,29
|
Kementrian Kelautan dan Perikanan , 2011
Data Luas Hutan Mangrove
No.
|
Kabupaten/Kota
|
Luas (Ha)
|
Persentase (%)
|
1
|
Rembang
|
155,61
|
6,33
|
2
|
Pati
|
75,66
|
3,08
|
3
|
Jepara
|
203,80
|
8,29
|
4
|
Demak
|
1.154,55
|
46,96
|
5
|
Kota Semarang
|
94,39
|
3,84
|
6
|
Kendal
|
238,88
|
9,72
|
7
|
Batang
|
65,85
|
2,68
|
8
|
Kota Pekalongan
|
7,57
|
0,31
|
9
|
Pekalongan
|
12,49
|
0,51
|
10
|
Pemalang
|
167,76
|
6,82
|
11
|
Tegal
|
19,34
|
0,79
|
12
|
Kota Tegal
|
39,44
|
1,60
|
13
|
Brebes
|
223,07
|
9,07
|
Total
|
2.458,40
|
100,00
|
Walaupun Kebijakan dan Aturan udah direncanakan dan dibuat tapi berbenturan dengan aturan rencana daerah dengan dinas ataupun lembaga sebagai contoh Rencana Kawasan Ekonomi Khusus dari kendal sampai semarang, pembentukan Eko-wisata yang masi belum jelas, tidak adanya hutan lindung atau cagar alam, masi sebatas lokal komunitas masyarakat (PERDES/ Hukum Adat)
Ayo Para Kita Galakkan 6 R :
- Restorasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk menata kembali kawasan pesisir sekaligus melakukan aktivitas penghijuan. Untuk melakukan restorasi perlu memperhatikan pemahaman pola hidrologi, perubahan arus laut, tipe tanah.
- Reorientasi, dimaksudkan sebagai sebuah perencanaan pembangunan yang berparadigma berkelanjutan sekaligus berwawasan lingkungan. Sehingga motif ekonomi yang cenderung merusak akan mampu diminimalisasi
- Responsivitas, dimaksudkan sebagai sebuah upaya dari pemerintah yang peka dan tanggap terhadap problematika kerusakan ekosistem pesisir. Hal ini dapat ditempuh melalui gerakan kesadaran pendidikan dini, maupun advokasi dan riset dengan berbagai lintas disiplin keilmuan\
- Rehabilitasi, gerakan rehabilitasi dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembalikan peran ekosistem pesisir sebagai penyangga kehidupan biota laut. Salah satu wujud kongkrit pelaksanaan rehabilitasi yaitu dengan menjadikan kawasan pesisir sebagai area konservasi yang berbasis pada pendidikan (riset) dan ekowisata
- Responsibility, dimaksudkan sebagai upaya untuk menggalang kesadaran bersama sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Regulasi, dalam hal ini setiap daerah pasti mempunyai Perda yang telah diatur secara jelas dan gambling. Maka dari itu, perlu kesadaran dan kewajiban untuk memenuhi perda yang telah ada dan telah dibuat. Ini bisa dijadikan sebuah punishment apabila tidak dijalankan secara serius. Punishment harus dijalankan guna membentuk sikap yang sadar akan Perda yang telah diatur demi keberlangsungan ekosistem pesisir di masa depan.
Terima Kasih, Salam Hijau (2014)
About Mppradewi
Hai, saya mppradewi, suka menulis dan sedang memulai menulis untuk menuangkan karya dan ide - ide, seorang ibu dan administrator CV GIMET GIS.
0 comments:
Posting Komentar