Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Istilah Kawasan Pesisir, pantai, mangrove dan sekitarnya



istilah menurut : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007, tentang pedoman rencana tata ruang kawasan reklamasi pantai
juga bisa didownload disini


kawasan lindung
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan

kawasan budi daya
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan

kawasan pesisir
daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut

kawasan reklamasi pantai
kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru

garis sempadan bangunan (GSB)
batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap batas tepi rencana jalan, batas rencana sungai, batas tepi rencana pantai, rencana saluran infrastruktur, batas jaringan listrik tegangan tinggi, batas tepi rel KA, garis sempadan mata air, garis sempadan aproad landing, dan garis sempadan telekomunikasi

garis sempadan pantai (GSP)
jarak bebas atau batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSP diukur dari titik pasang tertinggi 5 dari 43

garis sempadan sungai ( GSS )
jarak bebas atau batas wilayah sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSS diukur dari garis bibir sungai

koefisien dasar hijau ( KDH )
pengaturan penyediaan ruang terbuka baik ruang terbuka publik dan hijau di kawasan reklamasi pantai

reklamasi pantai
kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi
dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase

sempadan pantai
daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat

garis pantai
batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi

panorama pantai
potensi elemen-elemen natural pantai berupa pemandangan yang dapat direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses penggalian, perancangan dan pengemasan potensi alam/pantai/laut menjadi variabel variabel yang berpengaruh dalam proses rencana tata ruang kawasan secara signifikan

elemen-elemen pantai
potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, contoh : pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, keteduhan, matahari, langit, dan panorama

pasang surut
gelombang yang dibangkitkan oleh adanya interaksi antara laut, matahari, dan bulan

abrasi
pengikisan pantai oleh hantaman gelombang laut yang menyebabkan berkurangnya areal daratan

lepas pantai
bagian pantai yang terletak di luar daerah gelombang pecah (breaker zone)

backshore
bagian pantai yang berada di lokasi paling tinggi, di atas rerata muka air

dune
bukit pasir yang berada di sepanjang garis pantai yang dapat berfungsi sebagai proteksi natural terhadap pengaruh angin dan abrasi


Published: By: Mppradewi - 17.57

Pengendalian Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut | Damage Control Coastal and Marine Environment




Ekosistem Pantura |
Ecosystem Pantura/ coastal nothern of java
Nipah, Mangrove, Pandang Lamun dan Terumbu Karang |
Nypa, Mangrove, Sea Grass and Coral Reff

Pengendalian Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut |
Controlling Degradation of Coastal and Marine Environment

  1. Pencegahan                    |Prevention
  2. Penanggulangan              |Mitigation
  3. Pemulihan                       |Recovery
  4. Pengawasan                   | Control

Perlindungan Mutu Laut (Kriteria Lingkungan) |
Marine Protection of Quality (Environmental Criteria)


Kriteria Kerusakan Ekosistem Pesisir – Laut |
Criteria for Coastal Marine Ecosystems - Marine

Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang |
Criteria Standard Coral Reef Damage
Parameter
Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (%)
Criteria Standard Coral Reef Damage

Keterangan
Explanation
Persentase Luas Tutupan Terumbu Karang yang Hidup
The percentage area cover of Living Reefs
Rusak
Buruk
Poor
0 - 24.9
Status mutunya berada pada tingkatan Rusak
Quality status at the level of Damaged
Sedang
Average
25 - 49.9
Baik
Baik
Good
50 - 74.9
Status mutunya berada pada tingkatan Baik
Status Good quality is at the level
Baik Sekali
Excellent
75 - 100
Kepmen LH no. 04 tahun 2001

Kriteria Baku Kerusakan Mangrove
Kriteria
Penutupan (%)
Kerapatan (Pohon/Ha)
Keterangan
Rusak
Damage
Jarang
Rare
<50
<100
Status mutunya berada pada tingkatan rusak
Quality status at the level of Damaged
Baik
Good
Sedang
Average
≥50 - <75
≥1000 - <1500
Status mutunya berada pada tingkatan baik
Status Good quality is at the level
Sangat Padat
Very dense
≥75
≥1500
Kepmen LH No. 201 Tahun 2004

Published: By: Mppradewi - 17.00

Pengetahuan Tentang Pesisir Utara Jawa

Kerusakan Pesisir Utara Jawa dan Sekitarnya disebabkan oleh faktor alami dan manusia
Kerusakan disini yaitu fisik maupun non -fisik,

Alami : Perubahan Cuaca, Arus Laut, Gelombang Pasang, Land Subsidence, Abrasi dan Intrusi
Manusia: Pencemaran Limbah Rumah Tangga, Pencemaran Kimia Industri, Penebangan dan Pengrusakan Hutan Mangrove, Konversi lahan/Perubahan lahan menjadi; Tambak, Industri dan Pemukiman

Fisik: Pembangunan, Reklamasi dll
Non-Fisik : Aturan dan Kebijakan Pemerintah, Sosial - Ekonomi Masyarakat Pinggiran Pesisir, Pemberdayaan, Komunitas lokal, dll


Data Kerusakan Pantai
No.
Kabupaten/Kota
Erosi/Abrasi (Ha)
Akresi/ Sedimentasi (Ha)
1
Rembang
852,86
206,86
2
Pati
514,99
1.458,26
3
Jepara
938,73
445,78
4
Demak
1.016,22
1.646,76
5
Kota Semarang
342,67
318,74
6
Kendal
317,44
1.005,85
7
Batang
101,73
442,02
8
Kota Pekalongan
0,24
350,69
9
Pekalongan
77,06
76,89
10
Pemalang
231,04
2.229,61
11
Tegal
33,64
1.224,04
12
Kota Tegal
24,98
274,39
13
Brebes
2.115,39
2.905,29
Kementrian Kelautan dan Perikanan , 2011

Data Luas Hutan Mangrove
No.
Kabupaten/Kota
Luas (Ha)
Persentase (%)
1
Rembang
155,61
6,33
2
Pati
75,66
3,08
3
Jepara
203,80
8,29
4
Demak
1.154,55
46,96
5
Kota Semarang
94,39
3,84
6
Kendal
238,88
9,72
7
Batang
65,85
2,68
8
Kota Pekalongan
7,57
0,31
9
Pekalongan
12,49
0,51
10
Pemalang
167,76
6,82
11
Tegal
19,34
0,79
12
Kota Tegal
39,44
1,60
13
Brebes
223,07
9,07

Total
2.458,40
100,00
Kementrian Kelautan dan Perikanan , 2011



Walaupun Kebijakan dan Aturan udah direncanakan dan dibuat tapi berbenturan dengan aturan rencana daerah  dengan dinas ataupun lembaga sebagai contoh Rencana Kawasan Ekonomi Khusus dari kendal sampai semarang, pembentukan Eko-wisata yang masi belum jelas, tidak adanya hutan lindung atau cagar alam, masi sebatas lokal komunitas masyarakat (PERDES/ Hukum Adat)








Ayo Para Kita Galakkan 6 R :

  1. Restorasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk menata kembali kawasan pesisir  sekaligus melakukan aktivitas penghijuan. Untuk melakukan restorasi perlu memperhatikan pemahaman pola hidrologi, perubahan arus laut, tipe tanah.
  2. Reorientasi, dimaksudkan sebagai sebuah perencanaan pembangunan yang berparadigma berkelanjutan sekaligus berwawasan lingkungan. Sehingga motif ekonomi yang cenderung merusak akan mampu diminimalisasi
  3. Responsivitas, dimaksudkan sebagai sebuah upaya dari pemerintah yang peka dan tanggap terhadap problematika kerusakan ekosistem pesisir. Hal ini dapat ditempuh melalui gerakan kesadaran pendidikan dini, maupun advokasi dan riset dengan berbagai lintas disiplin keilmuan\
  4. Rehabilitasi, gerakan rehabilitasi dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembalikan peran ekosistem pesisir sebagai penyangga kehidupan biota laut. Salah satu wujud kongkrit pelaksanaan rehabilitasi yaitu dengan menjadikan kawasan pesisir sebagai area konservasi yang berbasis pada pendidikan (riset) dan ekowisata
  5. Responsibility, dimaksudkan sebagai upaya untuk menggalang kesadaran bersama sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
  6. Regulasi, dalam hal ini setiap daerah pasti mempunyai Perda yang telah diatur secara jelas dan gambling. Maka dari itu, perlu kesadaran dan kewajiban untuk memenuhi perda yang telah ada dan telah dibuat. Ini bisa dijadikan sebuah punishment apabila tidak dijalankan secara serius. Punishment harus dijalankan guna membentuk sikap yang sadar akan Perda yang telah diatur demi keberlangsungan ekosistem pesisir di masa depan.

Terima Kasih, Salam Hijau (2014)

Published: By: Mppradewi - 20.38